BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 31 Maret 2010

Perkembangan Bahasa Indonesia

Sejarah perkembangan bahasa Indonesia diawali dengan munculnya bahasa Melayu kuno sebagai bahasa perhubungan (linguafranca) di wilayah Nusantara, bahkan hampir di seluruh Asia Tenggara. Hal ini kemudian berlanjut, pada masa kerajaan Sriwijaya (pada abad ke 7 masehi), yang menggunakan bahasa Melayu kuno sebagai bahasa kenegaraan. Hal tersebut dibuktikan dengan prasasti-prasasti peninggalan kerajaan Sriwijaya yang ditemukan di Kedukan Bukit (683M), Talang Tuwo (684M) di Sumatera Selatan. Pada zaman Sriwijaya bahasa Melayu juga digunakan untuk mempelajari buku-buku ajaran agama Budha, bahasa perhubungan antar suku, serta bahasa perdagangan baik sesama suku di Nusantara maupun pedagang yang datang dari luar Nusantara. Pada abad ke-15 masa kesultanan Malaka, bahasa Melayu kuno mengalami perkembangan menjadi bentuk bahasa Melayu kuno yang resmi. Hal ini ditandai dengan digunakannya bahasa Melayu kuno di kalangan keluarga kerajaan di wilayah Sumatera, Jawa dan semenanjung Malaka. Dengan bentuk bahasa yang lebih halus dan penuh sindiran, bahasa Melayu kuno ini kemudian dikenal dengan bahasa Melayu Tinggi. Akhir abad ke 19 pemerintah Belanda menggunakan bahasa Melayu Tinggi untuk membantu administratsi bagi para pegawai pribumi. Sekolah-sekolah dijadikan tempat untuk mempromosikan karya-karya sastra dalam bahasa Melayu. Periode inilah bahasa Indonesia mulai terbentuk dan mulai terpisahkan dari bahasa Melayu Riau-Johor. Walaupun telah digunakan sebagai bahasa pergaulan, bahasa Melayu di Indonesia belumlah menjadi bahasa ibu. Karena masih digunakannya bahasa daerah sebagai bahasa ibu oleh tiap-tiap daerah di Indnesia. Memasuki abad ke-20, bahasa Melayu pecah menjadi dua bagian. Indonesia di bawah kekuasaan Belanda mengadopsi ejaan Van Ophuijsen (tahun 1901) , sedangkan Malaysia di bawah kekuasaan Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson( tahun 1904). Ejaan Van Ophuijsen adalah ejaan resmi bahasa Melayu yang disusun oleh Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim pada tahun 1896. Pada tahun 1908 pemerintah Belanda mendirikan badan penerbit buku-buku bacaan yaitu Taman Bacaan Rakyat, yang merupakan cikal bakal terbentuknya Balai Pustaka(tahun 1917). Melalui Balai Pustaka ini banyak diterbitkan karya-karya seperti novel Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam maupun cara memelihara kesehatan, sebagai media bagi penyebaran bahasa Melayu di masyarakat luas. Pada Tanggal 28 Oktober 1928, atas usulan Muhamad Yamin, Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa nasional pada peristiwa Sumpah Pemuda. Tanggal 16 Agustus 1972 H.M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR, yang diikuti oleh penetapan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 31 Agustus 1972 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam perkembangannya, bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh para sastrawan dari Ranah Minang seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, Idrus, dan Chairil Anwar. Sehingga sekarang Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 36. Ia juga merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu, karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu, seperti bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan lain sebagainya. Untuk sebagian besar masyarakat Indonesia lainnya, bahasa Indonesia adalah bahasa kedua dan untuk taraf resmi bahasa Indonesia adalah bahasa pertama. Bahasa Indonesia merupakan sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Republik Indonesia.

RAGAM BAHASA

A. Berdasarkan Waktu
• Ragam bahasa Indonesia Lama
Ragam bahasa ini dipakai sejak zaman kerajaan sriwijaya hingga saat di cetuskan nya sumph pemuda. ciri cirinya adalah ragam bahasanya masih di pengaruhi oleh bahasa melayu. Bahasa Melayu inilah yang akhirnya menjadi bahasa Indonesia. Alasan Bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia :
1) Bahasa Melayu berfungsi sebagai lingua franca,
2) Bahasa Melayu sederhana karena tidak mengenal tingkatan bahasa,
3) Keikhlasan suku daerah lain ,dan
4) Bahasa Melayu berfungsi sebagai kebudayaan

• Ragam bahasa Indonesia Baru
Penggunaan ragam bahasa Indonesia baru di mulai sejak di cetuskannya sumpah pemuda pada 28 oktober 1928 hingga bertahan sampai saat ini ini melalui pertumbuhan dan perkembangan bahasa yang beriringan dengan pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia.
B. Berdasarkan Media
• Ragam bahasa Lisan
Ragam bahasa lisan adalah bahan yang dihasilkan alat ucap (organ of speech) dengan fonem sebagai unsur dasar. Dalam ragam lisan, kita berurusan dengan tata bahasa, kosakata, dan lafal. Dalam ragam bahasa lisan ini, pembicara dapat memanfaatkan tinggi rendah suara atau tekanan, air muka, gerak tangan atau isyarat untuk mengungkapkan ide.
Ciri-ciri nya :
1. Memerlukan kehadiran orang lain.
2. Unsur gramatikal tidak dinyatakan secara lengkap.
3. Terikat ruang dan waktu.
4. Dipengaruhi oleh tinggi rendah nya suara.
Ragam lisan, terdiri dari:
1. ragam percakapan
2. ragam pidato
3. ragam kuliah
4. ragam panggung
• Ragam bahasa tulis
Ragam bahasa tulis adalah bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. Dalam ragam tulis, kita berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) di samping aspek tata bahasa dan kosa kata. Dengan kata lain dalam ragam bahasa tulis, kita dituntut adanya kelengkapan unsur tata bahasa seperti bentuk kata ataupun susunan kalimat, ketepatan pilihan kata, kebenaran penggunaan ejaan, dan penggunaan tanda baca dalam mengungkapkan ide.
Ciri-ciri nya :
1. Tidak memerlukan kehadiran orang lain
2. Unsur gramatikal dinyatakan secara lengkap.
3. Tidak terikat ruang dan waktu.
4. Dipengaruhi oleh tanda baca.
Ragam tulis, terdiri dari:
1. ragam teknis
2. ragam undang-undang
3. ragam catatan
4. ragam surat-menyurat
C. Berdasarkan Tema
• Ragam bahasa ilmiah
Ciri-cirinya :
1. Bahasa Indonesia ragam baku
2. Penggunaan kalimat efektif
3. Menghindari bentuk bahasa yang bermakna ganda
4. Penggunaan kata dan istilah yang bermakna lugas dan menghindari pemakaian kata dan istilah yang bermakna kias
5. Menghindari penonjolan persona dengan tujuan menjaga objektivitas isi tulisan
6. Adanya keselarasan dan keruntutan antar proposisi dan antar linea

• Ragam bahasa sastra
Cenderung bermakna konotasi untuk pencitraan di dalam imajinasi pembaca Berbeda dengan ragam bahasa ilmiah, ragam bahasa sastra banyak mengunakan kalimat yang tidak efektif. Pengambaran yang sejels-jelasnya melalui rangkaian kata bermakna konotasi sering dipakai dalam ragam bahasa sastra. Hal ini dilakukan agar tercipta pencitraan di dalam imajinasi pembaca.
• Ragam bahasa iklan
Bergaya bahasa hiperbola, berpersuasif, dan berkalimat menarik, ciri-ciri ragam bahasa iklan. Selain itu, ragam bahasa iklan bernada sugestif dan propogandis
• Ragam bahasa bidang-bidang tertentu
Ragam bahasa ini digunakan pada bidang-bidang tertentu seperti transportasi, komputer, ekonomi, hukum, dan psikologi.diagnosis, infus, dan USG adalah contoh istilah dalam bidang kedokteran. Dapatkah anda menyebutkan istilah-istilah yang khas pada bidang studi anda?
C. Berdasarkan Dialek
Pernahkah anda mendengar seseorang berbicara dengan menggunakan bahasa indonesia, tetapi anda akan segera mengetahui dari mana asal orang tersebut? Seseorang yang berasal dari surabaya biasanya menggunakan panggilan ”rek” pada lawan bicara, atau seseorang dari bandung biasanya akan menyisipkan kata ”mah” dan ”atuh” diatara kalimat-kalimatnya. Itulah yang dimaksud dengan ragam bahasa indonesia berdialek. Luasnya pemakaian bahasa dapat menimbulkan perbedaan pemakaian bahasa. Bahasa Indonesia yang digunakan oleh orang yang tinggal di Jakarta berbeda dengan bahasa Indonesia yang digunakan di Jawa Tengah, Bali, Jayapura, dan Tapanuli. Masing-masing memilikiciri khas yang berbeda-beda. Misalnya logat bahasa Indonesia orang Jawa Tengah tampak padapelafalan/b/pada posisiawal saat melafalkan nama-nama kota seperti Bogor, Bandung, Banyuwangi, dll.
Dialek dibedakan atas hal ihwal berikut:

1. Dialek regional, yaitu rupa-rupa bahasa yang digunakan di daerah tertentu sehingga ia membedakan bahasa yang digunakan di suatu daerah dengan bahasa yang digunakan di daerah yang lain meski mereka berasal dari eka bahasa. Oleh karena itu, dikenallah bahasa Melayu dialek Ambon, dialek Jakarta (Betawi), atau bahasa Melayu dialek Medan.
2. Dialek sosial, yaitu dialek yang digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu atau yang menandai tingkat masyarakat tertentu. Contohnya dialek wanita dan dialek remaja.
3. Dialek temporal, yaitu dialek yang digunakan pada kurun waktu tertentu. Contohnya dialek Melayu zaman Sriwijaya dan dialek Melayu zaman Abdullah.
4. Idiolek, yaitu keseluruhan ciri bahasa seseorang. Sekalipun kita semua berbahasa Indonesia, kita masing-masing memiliki ciri-ciri khas pribadi dalam pelafalan, tata bahasa, atau pilihan dan kekayaan kata.
E. Berdasarkan Bahasa Indonesia Yang Baik & Benar
Sering kali kita mendengar slogan ”Gunakanlah bahasa indonesia dengan baik dan benar”. Apakah maksud slogan tersebut? Apakah kita harus mengunakan bahasa yang resmi dimana kita berada? Bukan itu jawabannya. Slogan itu berarti.
a. Bahasa yang baik adalah bahasa yang mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaian
b. Bahasa yang benar adalah bahsa yang menerapkan kaidah denga konsisten.

Jumat, 18 Desember 2009

Keadilan Multirasa dan Mahal Mendapatkannya

Keadilan Multirasa dan Mahal Mendapatkannya
* Oleh : Ayu Humairoh

Keadilan memang multirasa, seperti permen nano-nano. Kadang terasa pahit, manis, atau justru asam. Semua tergantung pada subjek yang menilai dan mengalaminya.
Bagi yang diuntungkan tentu akan mengecap manisnya hukum, begitu pula sebaliknya. Rasa asam keadilan di negeri ini setidaknya telah dirasakan Nenek Minah, pencuri tiga buah Kakao, dua pencuri semangka yaitu Basar Suyanto dan Kholil, serta Prita Mulyasari.
Bagi rakyat jelata seperti mereka, wajah hukum begitu beringas. Menghujam tanpa memedulikan rasa keadilan.
Nenek Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao seharga Rp2.100. Beban psikologis juga harus ditanggung nenek berusia 65 tahun itu karena harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kisah serupa juga dialami dua warga Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka. Keduanya sempat merasakan pengapnya ruang tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri. Keluarga Basar pun mengaku sempat ditipu anggota polisi membayar Rp1 juta agar kasusnya dihentikan.
Seorang ibu rumah tangga yang curhat mengenai buruknya layanan RS Omni Internasional juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Adalah Prita Mulyasari yang hingga kini masih harus menjalani proses hukum. Kabar terbaru, ibu dua anak itu oleh Pengadilan Tinggi Banten diputus bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp204 juta.
Pada waktu hampir bersamaan, Anggodo Widjojo justru mendapatkan perlakukan istimewa dari aparat penegak hukum. Dia tetap bebas berkeliaran meski terindikasi kuat merekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK. Indikasi itu didukung adanya transkrip rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Enam tuduhan pelanggaran hukum, termasuk salah satunya tuduhan pencemaran nama baik Presiden, pun tak mampu menyeret adik koruptor Anggoro Widjojo itu ke balik jeruji besi. Besarnya tekanan dari publik seolah tak didengar aparat penegak hukum. Justru dengan alasan keamanan, polisi malah mengawal Anggodo selama 24 jam nonstop.
Manisnya wajah hukum juga dinikmati Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 Mardijo yang terbukti menilep duit APBD sebesar Rp14,8 miliar. Atas kejahatannya itu, Mardijo hanya dihukum percobaan dua tahun penjara.
Sudah menjadi rahasia publik, mayoritas rakyat Indonesia lebih memilih jalan damai apabila bersinggungan dengan kasus hukum. Pertimbangannya sederhana, lebih ekonomis baik dari waktu dan biaya.
Pengalaman telah mengajarkan agar tidak mencari keadilan di lembaga peradilan. Pasalnya, untung tak dapat diraih dan malang tak bisa ditolak. Niat hati mencari keadilan, tapi bisa-bisa malah menjadi pesakitan.
Bagi yang belum pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, tentu akan mengikuti arus mayoritas, karena sepanjang hayatnya senantiasa mendapat cerita serupa. Bahwa mencari keadilan di negeri ini tidak murah serta berisiko tinggi.
Situasi di atas, tentu muncul bukan tanpa sebab. Mahalnya ongkos mencari keadilan serta besarnya energi dan stamina yang dibutuhkan dipicu beberapa faktor. Salah satunya adalah berkeliarannya para markus alias cakil di berbagai sudut lembaga penegak hukum.
Fatalnya, profesi markus dan cakil seringkali diperankan oknum aparat penegak hukum itu sendiri. Anggodo yang diduga sebagai orang yang berprofesi sebagai markus, merupakan gunung es semata. Sejatinya di berbagai sudut lembaga penegakan hukum sudah dikapling para markus lain.
"Mereka saja cara masuknya sudah dengan menyuap, lalu apa yang bisa diharapkan setelah menjadi polisi atau jaksa”. Selanjutnya, adalah prosedur hukum yang rigid dengan pengadilan sebagai muaranya. Bila bersinggungan dengan hukum, pidana dan perdata, maka proses hukum yang harus dilalui adalah penyidikan Polri, Kejaksaan, lalu pengadilan.
Dari masa pelaporan ke polisi atau dimulainya proses pemeriksaan hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan membutuhkan waktu yang tidak pendek. Bisa berbulan-bulan, tergantung kinerja para penyidik. Belum lagi oleh penyidik Kejaksaan berkas kasus bisa saja dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Proses selanjutnya adalah pengadilan dengan segala perangkat dan prosedurnya. Alhasil hanya individu yang memiliki "stamina" dan stamina tinggi yang bisa mencari keadilan. Proses yang panjang pasti menyita waktu dan biaya.
Tidak heran apabila para terdakwa miskin seperti Nenek Minah, Basar Suyanto, dan Kholil tak berkutik ketika duduk di kursi pesakitan. Mereka tidak hanya lemah secara finansial, tapi juga pengetahuan.
Hukum acara di pengadilan tentu bukan sesuatu yang mereka pahami, atau bahkan pernah dikenal. Di sisi lain, mustahil para terdakwa menyewa jasa pengacara, karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja sudah susah.

* Penulis: Seorang Mahasiswi Semester 1 Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Koin Untuk Prita Mulyasari

Koin Untuk Prita Mulyasari
* Oleh : Ayu Humairoh

Jika ada orang yang begitu sedih sekaligus bahagia pada hari-hari ini, salah satu orang itu adalah Prita. Prita, seorang ibu yang sedang berpolemik dengan Rumah Sakit Omni Internasional Jakarta gara-gara dia mem-posting email tentang pelayanan buruk rumah sakit itu, diancam denda Rp 204 juta dalam putusan perdata kasus pencemaran nama baik.
Uang 204 juta bagi seorang karyawan biasa seperti Prita tentu sangat besar jumlahnya, belum tentu dia punya uang sebanyak itu, dan tentu saja dia tidak sanggup untuk membayarnya. Namun, masyarakat pun terusik dengan kasus ini, yang dianggap sebagai sebuah bentuk rasa ketidakadilan. Maka, entah siapa yang memulainya, tiba-tiba ada saja yang mempunyai ide untuk mengumpulkan koin uang receh untuk Prita. Gerakan yang dinamakan “koin untuk Prita” itu mengalir seperti air bah. Masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja, orangtua, hingga pemulung pun rela menyisihkan uangnya untuk mencukupi denda 204 juta itu. Gerakan mengumpulkan koin itu akan ditutup tanggal 14 Desember yang lalu, namun dipercaya jumlah yang terkumpul akan jauh lebih besar dari 204 juta, sebab para pengusaha, anggota dewan, dan anggota DPD, dan masih banyak lagi, ikut turun tangan memberi bantuan dalam jumlah puluhan juta. Pengusaha Fahmi Idris saja menyumbang 70 juta.
Nah, sekarang kasus ini sedang dibawa ke Mahkamah Agung karena Prita melakukan kasasi. Jika sangsi denda ini disetujui oleh MA, maka Prita tidak perlu resah sebab uang 204 juta bakal tersedia, bahkan lebih. Jika sangsi denda dibatalkan MA, maka uang yang terkumpul itu tetap akan diberikan kepada Prita. Sebagian besar warga masyarakat yang menyumbang koin serta yang memberikan dukungan moral kepada Prita tidak kenal siapa itu Prita. Mereka hanya tahu dari media saja. Apa yang menyebabkan mereka mau memberikan uangnya untuk membantu Prita? Rasa ketidakadilanlah yang menyebabkan dukungan itu mengalir seperti air bah. Masyarakat melihat seorang ibu rumah tangga tidak berdaya melawan sebuah rumah sakit mewah yang membawa kasus ini ke pengadilan. Prita memang tidak sepenuhnya benar, dia juga ada kesalahan karena dia tidak menyadari bahwa sebuah email jika masuk ke milis, tidak ada jaminan email itu akan beredar di milis itu saja. Anggota milis bisa saja mem-forward email itu ke milis lain karena isi email tersebut dianggap sebagai sebuah fakta menarik yang perlu diketahui orang lain. Seperti kita sendiri, yang kadang-kadang menerima email dari sebuah milis, lalu karena email ini dianggap menarik, tanpa pikir panjang email tersbeut kita teruskan ke milis lain. Karena itu, memang penting dibuat aturan etika dalam sebuah milis bahwa setiap email di dalam milis bersifat tertutup dan tidak dibenarkan untuk diteruskan ke orang yang bukan anggota milis. Inilah fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini, yaitu derasnya dukungan moral dan materil dari masyarakat kepada orang-orang yang mengalami ketidakadilan masalah hukum. Masyarakat tidak kenal siapa orang-orang yang “tertuduh” itu, namun masyarakat berpihak dan mendukung mereka. Masih ingat kasus Bibit-Chandra kan? Jutaan fesbuker melakukan gerakan moral dengan memberikan dukungan kepada kedua orang ini (dan KPK) melalui media facebook. Ini belum termasuk ratusan ribu orang yang melakukan aksi demo untuk mendukung mereka. Padahal, sebagian besar pendukung tidak kenal siapa itu Chandra, siapa itu Bibit. Orang mendukung Chandra dan Bibit karena kedua orang ini dianggap “korban” kesewang-wenangan kepolisian, dan masyarakat sudah terlanjur mempunyai stigma negatif kepada polisi disebabkan pengalaman buruk yang mereka alami setiap berurusan dengan polisi. Dalam waktu yang bersamaan muncul pula kasus nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao. Kasus ini dibawa ke pengadilan oleh perusahaan penanam kakao, dan nenek Minah dijatuhi hukuman kurungan (namun hukuman kurungan tidak perlu dijalani karena nenek Minah sudah tua dan dianggap tidak akan melarikan diri). Warga masyarakat yang simpati dengan kasus nenek Minah kembali merasa terusik dengan ketidakadilan ini. Mereka mendukung nenek Minah dan mengumpulkan uang receh untuk membantu nenek itu. Kecaman mengalir kepada perusahaan penanam kakao, sebab mengapa kasus yang sepele itu perlu dibawa ke pengadilan? Tidakkah diselesaikan secara kekeluargaan saja? Dimana rasa keadilan kepada orang-orang kecil itu? Masyarakat menilai polisi begitu cepat bereaksi jika kasus-kasus hukum menimpa orang kecil, namun terkesan lamban jika kasus hukum itu melibatkan orang penting. Itulah orang Indonesia, mudah berempati, namun mudah pula melupakan kembali peristiwa yang telah terjadi. Ada banyak peristiwa drama yang akan terus terjadi di negeri ini, dan seharusnya setiap peristiwa dijadikan pelajaran untuk tidak terulang dan terulang lagi. Bangsa ini perlu belajar dari kisah-kisah yang terjadi di masa lalu.
* Penulis: Seorang Mahasiswi Semester 1 Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Senin, 07 Desember 2009

Kemiskinan awal dari kebodohan

Ada sebuah pertanyaan yang sangat membingungkan tentang masalah ini. Mana yang terlebih dahulu lahir antara kebodohan dan kemiskinan. Atau mana yang menjadi sebab akibat, kebodohan awal dari kemiskinan ataukah kemiskinan awal dari kebodohan?. Munkin ini dapat sedikit menjawab pertanyaan di atas, kalau menurut pendapat saya kemiskinan lah yang merupakan awal dari kebodohan. Karena kalau di Indonesia ini masih banyak masyarakat yang menderita kemiskinan yang mengakibatkan banyak anak Indonesia yang tidak dapat meneruskan sekolahnya yang akhirnya banyak anak Indonesia yang mengalami kebodohan. Salah satu cara untuk menghilangkan kemiskinan dan kebodohan, yaitu pendidikan, karena pendidikan merupakan salah satu sarana yang dapat menunjang untuk memberantas kemiskinan dan kebodohan, tetapi pendidikan di Indonesia sangat amatlah buruk menurut saya. Karena sekarang ini pemerintah lebih memerhatikan masalah poitik saja, munkin kalau menurut saya terkadang masalah pendidikan hanyalah dijadikan tameng pada saat pemilu saja, mereka mengatakan bahwa akan memperbaiki system pendidikan yang ada, tetapi kenyataannya setelah mereka dipilih mereka mengabaikan semua janjinya. Sepengetahuan saya sejak sekak tahun 1997, subsidi pendidikan dikurangi atau dipotong dan akibat dari pemotongan tersebut biaya pendidikan menjadi mahal saat ini. Kerena masalah ini juga lah banyak masyarakat yang tidak dapat menikmati bangku sekolah. Tentunya ini juga dapat berakibat kepada menurunnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia ini yand akhirnya banyak masyarakat Indonesia yang menjadi seorang buruh, yang penghasilannya tidak menentu. Salah satu faktor lagi yang dapat menyebabkan kemiskinan,yaitu tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negri ini. Karena korupsi tersebutlah banyak rakyat yang terlantar karena sebagian uang yang mereka koruptor itu adalah hak rakyat. Harusnya uang yang mereka korup itu dapat dipergunakan untuk memperbaiki seluruh aspek yang dapat menunjang untuk memperbaiki siste pendidikan dan perekonomian. Banyak parapejabat yang korup tetapi mereka tidak dapat hukuman yang setimpal bahkan jika kereka tertangkap mereka hanya dikenakan denda untuk membayaran kerugiannya tetapi kenyataannya denda tersebut tidak sebesar uang yang mereka korup,apakah itu adil?, kalau menurut saya itu sangat amat tidak adil. Belum lagi fasilitas yang mereka dapatkan jika mereka tertangkap tidak seperti maling – maling ayam atau jemuran yang jika mereka tertangkap mereka harus merasakan pukulan-pukulan masyarakat terlebih dahulu bahkan di penjara pun mereka juga harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi. Tapi apayang dialami koruptor iti sangat amat berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh maling ayam diatas. Mereka tidak terkena pukulan masyarakat, malah merekadilindungi oleh para penegak hokum bahkan mereka bah artis yang yang sedang naik daun selalu dikelilingi oleh para wartawan. Dan dalam penjara pun mereka mendapat fasilitas yang sangat amat nyaman. Mungkin dasina`saya ingin mengunkapkan sedikit saran saya, agar hokum lebih di tegakkan lagi. Satu lagi agar para koruptor di kenkan denda yang setimpal, kalau bias semua harta mereka di ambil supaya mereka merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat kecil. Tantunya membahastentang masalah kemiskinan dan kebodohan tadi, pemerintah harus lebih memperbaiki sitem pendidikan yang ada, serta membuat biaya pendidikan menjadi murah agar dapt terjangkau oleh masyarakat menengah bawah. Ini mungkin bias di jadikan prospek kerja presiden lima tahun kedepan yang haru menjadi lebih baik lagi dalam berbagai aspek. Terutama dalam aspek pendidikan dan ekonomi tentunya. Kebodohan tidakdapat dibiarkan begitu saja, karena dengan kebodohan tidak ada rangsangan dalam system pergerakan ekonomi. Kualitasnya pun menjadi rendah sehingga dapat menyebabkan bangsa ini jatuh lebih dalam lagi kedalam kemiskinan. Dengan kebodohan jugalah bannsa kita tidak mampu untuk memanfaatkan potensi ekenomi yang kita miliki. Sehingga banyak potensi ekonomi yang terbengkalai. Parahnya lagi bangsa ini selalu mengambil jalan pintas supaya potensi yang dimiliki dimanfaatkan oleh pihak lain. Tentunya jalan pintas tersebut tidak akan memajukan masa depan bangsa Indonesia sendiri. Dan ini memperlahatkan bahwa tidak ada pertanggung jawaban untuk mempertahankan potensi yang dimiliki oleh Negara kita. Kerena kebodohan yang dialami oleh anak bangsa akhirnya mereka tidak dapt membantu mengolah potensi perekonomian yana ada di Indonesia ini. Bias di lihat sebagian anak bangsa hanya menjadi penagaguran dan tentunya tidak dapat menikmati pendidikan yang layak. Inilah yang harus dibenahi oleh pemerinta

Minggu, 06 Desember 2009

Indonesia Tak Butuh Iblis

Indonesia Tak Butuh Iblis
* Oleh: Ayu Humairoh
Dalam kehidupan politik dan kebudayaan di Indonesia sering disebut-nyebut kata iblis, sebagaimana sering juga disebut-sebut kata setan, malaikat, dajjal, atau hantu, monster, gendruwo, dll.
Orang menyebut iblis atau setan biasanya tidak untuk menuding iblis atau setan itu sendiri, melainkan untuk memberi gelar kepada sesama manusia. Pada hakekatnya hanya kelembutan pandangan Allah yang paling mampu dengan detail menakar berapa prosentase kefir’aunan hambaNya. Adapun manusia, sejauh-jauh prestasinya hanyalah perjuangan untuk berendah hati di dalam kesadaran bahwa setiap hamba Allah yang bernama manusia memiliki potensi kefir’aunan dan potensi ke-Musa-an atau ke-Muhammad-an di dalam dirinya masing-masing. Dengan kata lain, Fir’aun, Musa, Muhammad, Malaikat dll. bisa kita pahami sebagai potensialitas kejiwaan pada diri manusia, dan tidak harus merupakan oknum atau pribadi. Ketika Musa diperintahkan oleh Allah agar mendatangi Fir’aun untuk menanyakan apakah RajaLela itu mau membersihkan diri atau tidak bisa kita maknai bahwa potensi Musa kita mendatangi potensi Fir’aun kita sendiri untuk menyampaikan tawaran
gratis dari Allah itu. Akan tetapi bisa jadi hasil penilaian kita tidak seratus persen sama dengan al-lathif, Yang Maha Lembut itu. Yang kita ketahui hanya satu, yang tak kita ketahui tak terhingga jumlahnya. The real judge adalah Allah swt. Kita mungkin tidak pernah siap untuk melihat dan menerima kenyataan bahwa seseorang yang ‘kita nikmati dalam kebencian’ dan kita sebut iblis, ternyata bisa juga ingin memperbaiki diri. Lebih tidak siap lagi membayangkan bahwa ia bertobat. Kita memerlukan orang jahat tetap sebagai orang jahat, demi kelegaan hati kita. . Tetapi tidak saya persoalkan apakah pemakaian kata-kata iblis dll. itu berangkat dari hubungan-kesadaran, sampai ke etimologi dan teologi, ataukah sekedar pinjam istilah. Sebagaimana Pancasila dan UUD-45 menyebut kata ‘Tuhan’ dan ‘Allah’ bisa jadi sekedar oper idiom, karena kemudian di dalam praksis kehidupan bernegara kita tidak lagi penting apakah Tuhan dan Allah dijadikan rujukan utama atau tidak bagi kemungkinan makhraj (solusi) dari masalah-masalah yang menimpa. Yang paling menarik kali ini adalah bahwa ternyata kita di Indonesia sama sekali tidak butuh iblis.
Cobalah kita kuliti sejumlah perbedaan antara kita dengan iblis, umpamanya. Sebagaimana beda kita dengan binatang sangat jelas: kalau macan sudah makan kambing dan kenyang, maka ia bisa tidur damai dengan ratusan kambing, sampai ia lapar kembali dan memakan hanya seekor lagi seperti di-sunnah-kan olehNya.
Sementara kita, meskipun sudah punya lima proyek besar, masih terus sanggup mengambil puluhan proyek lain. sehingga hancurlah Orde Baru. Manusia dipinjami kemerdekaan dan demokrasi, dan ia mengerjakannya belum tentu dengan kedewasaan dan nurani kemanusiaan, malah kebanyakan dengan nafsu dan rasa ingin memiliki yang tak ada batasnya. Semoga rencana-rencana kekuasaan, melalui sekian banyak partai-partai politik, tidak bermuatan hal semacam itu. Kalau orang bertanya: partai politik itu ingin kebaikan atau kemenangan? Ataukah ingin kemenangan untuk memperjuangkan kebaikan? Kalau yang terasa dominan adalah nafsu untuk menang, maka adanya muatan semacam itu sangat kita khawatirkan.
Semoga kemenangan parpol ialah kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Kalau kemenangan parpol adalah hanya kemenangan parpol itu sendiri, akan tetap celakalah nasib rakyat.
Keserakahan, nafsu, rasa serba tak cukup, watak api. itu jelas watak utama iblis yang diajarkan kepada manusia. Bahkan niat baikpun bisa menjelma jadi napsu.
Cukup banyak bukti bahwa di negeri ini kita tak memerlukan ajaran iblis lagi untuk ‘sekedar’ berlaku rakus kepada dunia. Sehingga, sebagaimana Adam yang jatuh derajatnya dari surga ke bumi, kitapun sama jatuhnya kehormatan kita, serta kebangsaan kita dari kemewahan ke krismon dan kristal (krisis total). Iblis tidak pernah merasa dirinya benar, dirinya baik, dirinya suci. Sementara kita memiliki kecenderungan yang sangat besar untuk merasa benar, merasa baik dan merasa suci, sehingga orang lain yang kita tuduh harus bertobat, itupun kita larang ia bertobat. Padahal kita ketakutan setengah mati kalau ia tidak bertobat sehingga mengamuk.
Dalam hal melarang manusia bertobat, kita sama dengan iblis. Tapi dalam hal memahami konsep tobat, iblis unggul dari kita. Kita tidak tahu bahwa pertobatan kepada Allah dipersyarati oleh keberesan masalah dengan sesama manusia. Artinya kalau punya hutang, harus bayar dulu, kalau bersalah, dihukum dulu oleh manusia, baru Allah membuka pintu ampunannya. Kita tidak tahu itu, sedang iblis tahu persis.
Iblis, sesudah menggoda manusia dan menjerumuskannya agar dibakar oleh kobaran api dari dalam nafsunya sendiri, berkata kepada Tuhan: “Wahai Tuhan, sesungguhnya aku sendiri takut kepadaMu”. Sementara pada kita sangat sedikit indikator bahwa kita takut kepada Tuhan. Kita berani mengabaikan pembelaan Tuhan atas rakyat kecil. Kita bisa mendustai mereka berpuluh tahun.
Kita bahkan sanggup menyalurkan bantuan makanan kepada rakyat sambil mencopetnya. Kita tega mengumum-umumkan obsesi pribadi kita akan kekuasaan di depan rakyat yang sangat mengalami kesulitan hidup. Kita bisa dengan ringan menutup telinga bahwa bagi rakyat hanya tiga hal yang prinsip: hidup aman, sembako murah, bisa menyekolahkan anak. Tentang presidennya siapa, silahkan mau siapa saja. Dalam hatinya rakyat berpedoman: yang penting bukan ‘siapa’nya, melainkan apa produk positifnya untuk kesejahteraan rakyat. Mohon bikin metodologi riset atau pendapat yang bertanggung jawab terhadap kandungan substansial kemauan rakyat banyak, bukan hanya omongan beberapa puluh orang di sekitar kantor kita. Iblis dan setan, sesombong-sombongnya mereka, setakabur-takaburnya mereka, seratus persen sadar bahwa mereka melakukan kejahatan dan perusakan. Mungkin karena itu tidak kepada iblis dan setan, melainkan kepada manusia. Manusia sanggup menjadi pemimpin karena modal utamanya adalah rasa bersalah telah berbuat zalim, belum bisa menolong orang lain, sehingga ia senantiasa mendorong diri untuk berbuat sebaik-baiknya. Modal utamanya adalah sanggup merasa bodoh, tidak pinter, tidak unggul dari siapapun. sehingga ia selalu berendah hati untuk belajar.
Tidak ada ceritanya masyarakat iblis dan setan bertengkar satu sama lain, sebagaimana kita manusia selalu dan terus menerus bertengkar memperebutkan khayal masing-masing, mempertahankan benernya sendiri (kefir’aunan) terus menerus, memerlukan kehinaan saudaranya sendiri untuk mendapatkan kejayaan, membutuhkan kehancuran sesama manusia untuk memperoleh yang ia sangka kehormatan.
Alhasil Indonesia benar-benar tidak butuh iblis atau setan, sebab potensialitas keiblisan, kesetanan dan kefir’aunan kita, pada sejumlah hal, sudah melebihi setan, iblis dan fir’aun yang asli.
* Penulis: Seorang Mahasiswi Semester 1 Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

KTP Elektronik

KTP Elektronik
*Oleh: Ayu Humairoh

KTP Elektronik beres 2013. Pemerintah terus membenahi Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).Menteri Dalam Negeri(Mendagri)Gamawan Fauzi menargetkan KTP Elektrnik serentak digunakan pada 2013. Untuk mewujudkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional akandibagikan pada Desember 2011.
Pembagian NIKtersebut merupakan tahap awal pengadaan KTP Elerktronik. Nomor tersebut adalah nomor yang digunakan secara nasional.Dengan adanya NIK nasional itu, diharapkan tidak ada lagi NIK ganda dan NIK aspal alias asli tapi palsu.
Untuk memberantas praktik pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) diKabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang akan memberlakukan KTP elektronik pada tahun 2010 mendatang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab Serang tengah mempersiapkan teknis pelaksanaannya melalui pendataan penduduk Kabupaten Serang.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab Serang, sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan KTP elektronik yang ditargetkan akan diluncurkan pada 2010 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan KTP yang bisa digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal atau aksi terorisme. Selain itu, penerapan KTP baru ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam Perpres itu disebutkan agar seluruh daerah mempercepat pelaksanaan KTP elektronik.
Untuk memberantas praktik pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah DKI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberlakukan KTP elektronik pada tahun 2011 mendatang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah mempersiapkan teknis pelaksanaannya melalui pendataan penduduk DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap dijadikan pilot project (proyek percontohan) dalam implementasi single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan KTP elektronik yang ditargetkan akan diluncurkan pada 2011 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan KTP yang bisa digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal atau aksi terorisme. Selain itu, penerapan KTP baru ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam Perpres itu disebutkan agar seluruh daerah mempercepat pelaksanaan KTP elektronik.
Pemberlakuan KTP elektronik ini dapat mengurangi terjadinya penyimpangan kartu identitas seperti pemalsuan KTP atau KTP ganda. Jika masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan,” Berdasarkan aturan UU No 23/2006, pasal 89. Warga yang tidak mempunyai KTP dikenakan denda administratif sebanyak Rp 1 juta bagi WNI dan Rp 2 juta bagi penduduk orang asing. Sementara jika mengaku mempunyai KTP namun tidak membawanya saat bepergian maka didenda Rp 50 ribu.
Kemudian, pasal 93 berbunyi setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Penggunaan NIK secara nasional itu demi keamanan Negara dan perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebab, bercermin pada pilpres dan pemilu legislative lalu, NIK menjadi biang kisruh daftar pemilihan tetap (DPT). Banyak nama ganda dan penduduk tak cukup umur memiliki hak pilih. Karena itu, data di NIK bakal komprehensif. Antara lain,sidik jari dan status kependudukan. Satu NIK hanya untuk satu penduduk
Pelaksanaan KTP elektronik di DKI Jakarta itu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan data penduduk yang sebenarnya agar tidak terjadi penyimpangan. Sesuai petunjuk kependudukan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setiap daerah mempunyai nomor register, maka akan diketahui KTP itu asli atau palsu.
KTP elektronik digunakan untuk memperbaiki data kependudukan yang ada. Sementara untuk mencegah KTP palsu itu bisa dicegah dengan datang sendiri ke kelurahan jika ingin membuat kartu identitas tersebut. Pembuatan KTP gratis. Tidak ada pungutan jika memang pemohon datang langsung ke kelurahan.
Setelah NIK rampung atau selesai Departemen Dalam Negeri(Depdagri) akan memulai pengadaan KTP Elektronik. KTP biometric itu memiliki chip dan berpengaman. Penggunaannya beragam. Antara lain untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintahan, perbankan, dan data mobilitas penduduk.
Setahun atau dua tahun setelah NIK selesai, KTP Elektronik baru bisa dibagikan. Selain itu KTP Elektronik juga bisa digunakan untuk mendukung agenda pemilihan umum. Seperti di Jembrana, Bali, yang sudah memilih secara elektronik dengan hanya menggunakan KTP.
Desain KTP tersebut berupa KTP elektronik dengan memberikan kode tertentu yang berisi data orang tersebut. Fungsinya akan mirip dengan cara kerja kartu kredit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diterbitkan oleh bank.
Kartu tersebut jika dimasukkan dalam mesin ATM dengan kode pin, dan langsung dihubungkan dengan data keuangan yang dipunyai orang tersebut. Jika uang ingin diambil sesuai dengan jumlah uang ditabungan, maka transaksi bisa dilanjutkan. Tetapi kalau tidak sesuai, maka transaksi pasti ditolak.
Seperti itu salah satu metode yang akan kita tempuh, karena dengan kartu sistem ini seseorang dapat dikenal dan diketahui di mana dia tinggal serta sesuai atau tidak. Baik untuk check in di hotel dan mengurus tabungan di bank.
* Penulis: Seorang Mahasiswi Semester 1 Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.