BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 06 Desember 2009

KTP Elektronik

KTP Elektronik
*Oleh: Ayu Humairoh

KTP Elektronik beres 2013. Pemerintah terus membenahi Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).Menteri Dalam Negeri(Mendagri)Gamawan Fauzi menargetkan KTP Elektrnik serentak digunakan pada 2013. Untuk mewujudkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional akandibagikan pada Desember 2011.
Pembagian NIKtersebut merupakan tahap awal pengadaan KTP Elerktronik. Nomor tersebut adalah nomor yang digunakan secara nasional.Dengan adanya NIK nasional itu, diharapkan tidak ada lagi NIK ganda dan NIK aspal alias asli tapi palsu.
Untuk memberantas praktik pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) diKabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang akan memberlakukan KTP elektronik pada tahun 2010 mendatang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab Serang tengah mempersiapkan teknis pelaksanaannya melalui pendataan penduduk Kabupaten Serang.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab Serang, sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan KTP elektronik yang ditargetkan akan diluncurkan pada 2010 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan KTP yang bisa digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal atau aksi terorisme. Selain itu, penerapan KTP baru ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam Perpres itu disebutkan agar seluruh daerah mempercepat pelaksanaan KTP elektronik.
Untuk memberantas praktik pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) di wilayah DKI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberlakukan KTP elektronik pada tahun 2011 mendatang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah mempersiapkan teknis pelaksanaannya melalui pendataan penduduk DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap dijadikan pilot project (proyek percontohan) dalam implementasi single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan KTP elektronik yang ditargetkan akan diluncurkan pada 2011 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan KTP yang bisa digunakan untuk melakukan kegiatan kriminal atau aksi terorisme. Selain itu, penerapan KTP baru ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam Perpres itu disebutkan agar seluruh daerah mempercepat pelaksanaan KTP elektronik.
Pemberlakuan KTP elektronik ini dapat mengurangi terjadinya penyimpangan kartu identitas seperti pemalsuan KTP atau KTP ganda. Jika masih ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan,” Berdasarkan aturan UU No 23/2006, pasal 89. Warga yang tidak mempunyai KTP dikenakan denda administratif sebanyak Rp 1 juta bagi WNI dan Rp 2 juta bagi penduduk orang asing. Sementara jika mengaku mempunyai KTP namun tidak membawanya saat bepergian maka didenda Rp 50 ribu.
Kemudian, pasal 93 berbunyi setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
Penggunaan NIK secara nasional itu demi keamanan Negara dan perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebab, bercermin pada pilpres dan pemilu legislative lalu, NIK menjadi biang kisruh daftar pemilihan tetap (DPT). Banyak nama ganda dan penduduk tak cukup umur memiliki hak pilih. Karena itu, data di NIK bakal komprehensif. Antara lain,sidik jari dan status kependudukan. Satu NIK hanya untuk satu penduduk
Pelaksanaan KTP elektronik di DKI Jakarta itu akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan data penduduk yang sebenarnya agar tidak terjadi penyimpangan. Sesuai petunjuk kependudukan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setiap daerah mempunyai nomor register, maka akan diketahui KTP itu asli atau palsu.
KTP elektronik digunakan untuk memperbaiki data kependudukan yang ada. Sementara untuk mencegah KTP palsu itu bisa dicegah dengan datang sendiri ke kelurahan jika ingin membuat kartu identitas tersebut. Pembuatan KTP gratis. Tidak ada pungutan jika memang pemohon datang langsung ke kelurahan.
Setelah NIK rampung atau selesai Departemen Dalam Negeri(Depdagri) akan memulai pengadaan KTP Elektronik. KTP biometric itu memiliki chip dan berpengaman. Penggunaannya beragam. Antara lain untuk penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintahan, perbankan, dan data mobilitas penduduk.
Setahun atau dua tahun setelah NIK selesai, KTP Elektronik baru bisa dibagikan. Selain itu KTP Elektronik juga bisa digunakan untuk mendukung agenda pemilihan umum. Seperti di Jembrana, Bali, yang sudah memilih secara elektronik dengan hanya menggunakan KTP.
Desain KTP tersebut berupa KTP elektronik dengan memberikan kode tertentu yang berisi data orang tersebut. Fungsinya akan mirip dengan cara kerja kartu kredit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diterbitkan oleh bank.
Kartu tersebut jika dimasukkan dalam mesin ATM dengan kode pin, dan langsung dihubungkan dengan data keuangan yang dipunyai orang tersebut. Jika uang ingin diambil sesuai dengan jumlah uang ditabungan, maka transaksi bisa dilanjutkan. Tetapi kalau tidak sesuai, maka transaksi pasti ditolak.
Seperti itu salah satu metode yang akan kita tempuh, karena dengan kartu sistem ini seseorang dapat dikenal dan diketahui di mana dia tinggal serta sesuai atau tidak. Baik untuk check in di hotel dan mengurus tabungan di bank.
* Penulis: Seorang Mahasiswi Semester 1 Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

0 komentar: